SISTEM PEMILIHAN UMUM
Dalam
sistem Pemilihan Umum ada dua sistem yang biasanya di gunakan di hampir seluruh
negara di dunia ini:
1.
Single Member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil) biasanya di
sebut Sistem Distrik
2.
Multi Member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil) biasanya di
sebut sistem perwakilan berimbang atau sistem Proporsional. (Miriam Budiarjdo, Dasar – dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta).
A.
Sistem Distrik / Single Member Constituency
Dalam
sistem distrik, wilayah negara dibagi menjadi distrik distrik pemilihan
(daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga
perwakilan rakyat yang dikehendaki. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika,
Inggris dan Negara - negara bekas jajahan Inggris.
Keuntungan Sistem Distrik
- Distrik
wilayahnya relatif kecil, maka pemilih dapat mengenali calon-calon wakil
rakyat yang akan dipilih didistriknya
- Sistem
distrik lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena
kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu
- Kecenderungan
untuk membentuk partai baru dapat sekedar dibendung malahan sistem ini
bisa mendorong kearah penyederhanaan partai secara alamiah dan tanpa
paksaan
- Lebih
mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen,
sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain
- Sistem
distrik sederhana dan mudah untuk diselenggarakan
Kelemahan Sistem Distrik
- Kurang
memperhitungkan partai-partai kecil dan golongan minoritas
- Sistem
ini kurang representatif dari partai yang ada dalam lingkungan distriknya
- Kecenderungan
wakil lebih mementingkan distrik serta warga distriknya, dari pada
kepentingan nasional
- Sistem
distrik kurang efekfif dalam masyarakat yang heterogen karena terbagi
- dalam
kelompok etnis dan religius, sehingga menimbulkan anggapan bahwa satu
kebudayaan nasional yang terpadu secara idiologis dan etnis mungkin
merupakan persyaratan bagi sukses sistem ini.
B.
Sistem Perwakilan Proposional / Multi Member Constituency
Sistem perwakilan proposional ialah sistem, di mana kursi-kursi
di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik,
disesuaikan dengan presentase atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh
tiap-tiap partai politik. Sistem ini juga disebut perwakilan berimbang atau multi
member constituenty. Negara yang menganut sistem ini adalah Belgia, Italia,
Swedia, Belanda, dan Indonesia.
Dalam sistem ini meliputi terdiri dari;
1. Single
Transferable vote;
dalam sistem ini pemilih diberi kesempatan untuk memilih pilihan pertama, kedua
dan seterusnya dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Jika jumlah suara yang
diperlukan untuk memilih calon pertama terpenuhi, dan apabila ada sisa suara,
maka kelebihan suara ini dipindahkan kepada calon kedua dan seterusnya.
2. List
System (Sistem Daftar);
pada system ini pemilih diminta memilih di antara daftar-daftar calon yang
berisi sebanyak mungkin nama-nama wakil rakyat yang akan dipilih dalam
pemilihan umum. Dalam system perwakilan proposional para pemilih akan memilih
partai politik, bukan calon perseorangan seperti pada system distrik. Akibat
dari hubungan antara para pemilih dan wakil-wakilnya di badan perwakilan rakyat
tidak seerat dalam sistem distrik. Akibatnya kekuasaan partai politik sangat
besar, karena pada hakekatnya partai politiklah yang menentukan siapa-siapa
calon partai politik untuk pemilihan umum. Sedangkan praktek dari Hare system dapat
mengakibatkan kecenderungan tambahnya partai politik, karena adanya ambisi
perseorangan yang ingin duduk sebagai pimpinan partai politik, maka dibentuklah
partai baru.
Keuntungan Sistem Proposional
1. Sistem proposional lebih demokratis,
praktis tanpa ada suara yang hilang
2. Sistem proposional dianggap
representatif karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan suara
yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu
3. Tidak ada distorsi, di mana
perolehan kursi kira-kira sama dengan persentase perolehan suara secara
nasional
Kelemahan Sistem Proposional
- Sistem
ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau kerjasama
antara partai yang satu dengan yang lain dan memanfaatkan
persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan
- Sistem
proposional memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai melalui
sistem daftar karena pimpinan partai sesudah berkonsultasi dengan
cabang-cabang menentukan daftar calon
- Wakil
yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan warga yang telah
memilihnya.
C.
Sistem Pemilihan
Umum Campuran (Gabungan Distrik dan Proporsional)
Sistem
gabungan antara distrik dan proporsional dan setengah dari anggota Parlemen
dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui sistem
proporsional. Sehingga adanya keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar