Translate

Rabu, 02 Januari 2013

PEMILIHAN UMUM


SISTEM PEMILIHAN UMUM

Dalam sistem Pemilihan Umum ada dua sistem yang biasanya di gunakan di hampir seluruh negara di dunia ini:
  1.   Single Member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu  wakil) biasanya di sebut Sistem Distrik
  2.   Multi Member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil) biasanya di sebut sistem perwakilan berimbang atau sistem Proporsional. (Miriam Budiarjdo, Dasar – dasar  Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta).



A.    Sistem Distrik / Single Member Constituency
Dalam sistem distrik, wilayah negara dibagi menjadi distrik distrik pemilihan (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang dikehendaki. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika, Inggris dan Negara - negara bekas jajahan Inggris.

Keuntungan Sistem Distrik
  • Distrik wilayahnya relatif kecil, maka pemilih dapat mengenali calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih didistriknya
  • Sistem distrik lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu
  • Kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat sekedar dibendung malahan sistem ini bisa mendorong kearah penyederhanaan partai secara alamiah dan tanpa paksaan
  • Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain
  • Sistem distrik sederhana dan mudah untuk diselenggarakan
Kelemahan Sistem Distrik
  • Kurang memperhitungkan partai-partai kecil dan golongan minoritas
  • Sistem ini kurang representatif dari partai yang ada dalam lingkungan distriknya
  • Kecenderungan wakil lebih mementingkan distrik serta warga distriknya, dari pada kepentingan nasional
  • Sistem distrik kurang efekfif dalam masyarakat yang heterogen karena terbagi
  • dalam kelompok etnis dan religius, sehingga menimbulkan anggapan bahwa satu kebudayaan nasional yang terpadu secara idiologis dan etnis mungkin merupakan persyaratan bagi sukses sistem ini.
      B.     Sistem Perwakilan Proposional / Multi Member Constituency
Sistem perwakilan proposional ialah sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan presentase atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Sistem ini juga disebut perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Negara yang menganut sistem ini adalah Belgia, Italia, Swedia, Belanda, dan Indonesia.
Dalam sistem ini meliputi terdiri dari;
1.      Single Transferable vote; dalam sistem ini pemilih diberi kesempatan untuk memilih pilihan pertama, kedua dan seterusnya dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Jika jumlah suara yang diperlukan untuk memilih calon pertama terpenuhi, dan apabila ada sisa suara, maka kelebihan suara ini dipindahkan kepada calon kedua dan seterusnya.
2.      List System (Sistem Daftar); pada system ini pemilih diminta memilih di antara daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilihan umum. Dalam system perwakilan proposional para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti pada system distrik. Akibat dari hubungan antara para pemilih dan wakil-wakilnya di badan perwakilan rakyat tidak seerat dalam sistem distrik. Akibatnya kekuasaan partai politik sangat besar, karena pada hakekatnya partai politiklah yang menentukan siapa-siapa calon partai politik untuk pemilihan umum. Sedangkan praktek dari Hare system dapat mengakibatkan kecenderungan tambahnya partai politik, karena adanya ambisi perseorangan yang ingin duduk sebagai pimpinan partai politik, maka dibentuklah partai baru.
Keuntungan Sistem Proposional
1.      Sistem proposional lebih demokratis, praktis tanpa ada suara yang hilang
2.      Sistem proposional dianggap representatif karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu
3.      Tidak ada distorsi, di mana perolehan kursi kira-kira sama dengan persentase perolehan suara secara nasional
Kelemahan Sistem Proposional
  1. Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau kerjasama antara partai yang satu dengan yang lain dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan
  2. Sistem proposional memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai melalui sistem daftar karena pimpinan partai sesudah berkonsultasi dengan cabang-cabang menentukan daftar calon
  3. Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya.
       C.      Sistem Pemilihan Umum Campuran (Gabungan Distrik dan Proporsional)
Sistem gabungan antara distrik dan proporsional dan setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui sistem proporsional. Sehingga adanya keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar